Slot Iklan Header

Ukuran direkomendasikan: 728x90 atau 970x90

Slot Iklan Atas Konten

Ukuran direkomendasikan: Responsif
 Penahanan tersangka inisial SM perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023.
medan

Penahanan tersangka inisial SM perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023.

Slot Iklan Atas Artikel

Untuk mengedit, cari komentar ini di Edit HTML.





GARUDA NEWS

 Kejaksaan Negeri Belawan sekira pukul 17.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap inisial SM berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : PRINT : 07/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Medan, Rabu(24/09)


Bahwa tersangka adalah selaku Penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka berdasarkan surat Perintah penetapan tersangka dengan nomor : Print- 09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025 


Bahwa sampai dengan hari ini sudah 4 (empat) tersangka yang ditahan sehubungan dengan dugaan korupsi Dana Bos Tahun 2022-2023 pada SMA Negeri 19 Medan tersebut.


Bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.


Selain itu, penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.


Bahwa perbuatan tersangka melanggar :

Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:

a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-

b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-

Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)


Bahwa akibat perbuatan tersangka SM, bersama - sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah), tersangka EY (selaku Bendahara) dan tersangka TJT (selaku penyedia barang) yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah).(Hendra)

Bagikan Artikel Ini:

Slot Iklan Bawah Artikel

Untuk mengedit, cari komentar ini di Edit HTML.

Slot Iklan Bawah Konten

Ukuran direkomendasikan: Responsif