Aek Nabara, Bilah Hulu – Pelayanan publik di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, tercoreng oleh praktik indisipliner yang merugikan masyarakat. Dua kantor desa, yakni Kantor Desa S1 dan Kantor Desa S2, kedapatan tutup dan kosong melompong pada jam kerja, Senin (6/10/2025). Kondisi ini mengubah fungsi kantor yang seharusnya menjadi pusat pelayanan menjadi layaknya 'kantor hantu' di sore hari.
Berdasarkan investigasi langsung di lapangan, tidak ada satu pun perangkat desa yang bertugas di kedua kantor tersebut mulai pukul 14.00 WIB. Pintu kantor terkunci rapat, seolah pelayanan publik telah usai jauh sebelum waktunya, meninggalkan warga yang membutuhkan layanan administrasi dalam kebingungan.
Ini bukan insiden sesaat. Seorang warga Desa S1 yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa pemandangan kantor desa yang tutup sebelum waktunya adalah hal biasa.
"Memang sering seperti itu, Pak. Kadang buka sampai jam 3 [15.00 WIB], kadang juga lebih cepat tutupnya," keluh warga yang meminta anonimitas. Ini adalah kali kedua media ini menemukan Kantor Desa S1 tutup pada atau sebelum pukul 14.00 WIB, menandakan adanya masalah pelayanan yang kronis.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa S2. "Ya, begitu lah, Pak. Kadang buka, kadang tidak," jawab seorang warga dengan nada pasrah saat ditanya mengenai pelayanan desa di sore hari.
Sikap abai terhadap jam kerja ini diduga kuat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pelayanan publik dan disiplin aparatur negara yang diamanatkan undang-undang. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, kedua kepala desa memilih untuk bungkam.
Saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai alasan di balik terhentinya pelayanan, Kepala Desa S1 dan Kepala Desa S2 menolak memberikan komentar apa pun. Sikap "tutup mulut" ini semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian yang disengaja dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengapa hak masyarakat atas pelayanan publik diabaikan. Redaksi akan terus mengawal kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari Camat Bilah Hulu serta Dinas Pemberdayayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Labuhanbatu.
(Suleman Sinulingga)

