Jambi – Kurang dari 72 jam, tim gabungan Polda Jambi berhasil membekuk Dede Maulana alias Diki (33), pelaku pembunuhan sadis dan perampokan terhadap Nindia Novrin (38), seorang ibu rumah tangga yang menjual mobilnya secara online. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Senin (6/10/2025) malam.
Peristiwa keji ini terjadi di rumah korban di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, dalam konferensi pers pada Selasa (7/10/2025), menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan dengan menyamar sebagai calon pembeli mobil Mitsubishi Pajero AD 77 RA milik korban yang diiklankan di media sosial.
“Pelaku menggunakan akun Facebook 'Sultan Mah Bebas' untuk menghubungi korban. Saat bertemu, ia justru melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, lalu membawa kabur mobil korban,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Rabu (8/10/2025).
Kronologi Pembunuhan Berencana
Penyelidikan polisi mengungkap, pelaku Dede Maulana pertama kali menghubungi korban pada 1 Oktober 2025. Malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, ia mendatangi rumah korban untuk mengecek kondisi mobil dan berjanji akan kembali esok pagi untuk transaksi.
Namun, keesokan harinya, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku kembali dengan niat jahat. Saat korban menolak memberikan kunci mobil untuk test drive, pelaku langsung menyerang.
“Pelaku memukul kepala korban dari belakang menggunakan sebatang kayu sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur. Tak hanya itu, pelaku juga menikam korban dengan pisau dapur,” jelas Kapolda.
Setelah korban tak berdaya, pelaku mengambil kunci mobil, BPKB, dan dua unit ponsel milik korban, lalu melarikan diri menggunakan mobil Pajero putih tersebut. Untuk menghilangkan jejak, ia membuang ponsel korban dan pelat nomor mobil di sekitar Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Jejak Digital Ungkap Pelaku
Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Polsek Jambi Selatan segera melakukan pengejaran. Identitas pelaku mulai terkuak dari jejak digital yang ditinggalkannya.
Polisi berhasil melacak akun Facebook "Sultan Mah Bebas" dan percakapan WhatsApp pelaku dengan korban. Diperkuat dengan rekaman CCTV di sekitar TKP yang menunjukkan ciri-ciri pelaku, tim berhasil mengidentifikasi Dede Maulana dan melacak persembunyiannya.
Pada Senin (6/10/2025) pukul 23.13 WIB, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Sungai Kedukan, Banyuasin, tempat ia bersembunyi bersama teman wanitanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polda Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih berat.
"Kami juga terus mendalami apakah pelaku beraksi sendirian atau bagian dari kelompok. Ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan,” pungkas Kapolda.
